Wartain.com || Pemda Subang melalui Dinas Perhubungan, berupaya meningkatkan kelancaran lalu lintas melalui Pemasangan Rambu-Rambu Lalu Lintas secara Simbolis, dipimpin langsung oleh Pj. Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.cd, di Jalan Lingkar Luar Jalancagak-Subang pada Kamis 01/08/2024.
Adapun rambu lalu lintas yang dipasang merupakan himbauan pembatasan Pengguna Kendaraan Berat, meliputi :
Hari Senin-Jumat, pukul 06.00-08.00 WIB
Hari Sabtu-Minggu, pukul 06.00-20.00 WIB
Pemasangan tersebut dilakukan di tiga titik lokasi, meliputi Jalan Balenyengked-Cijambe, Ruas Jalan Bunihayu, dan Lingkar Luar Jalancagak yang bermula dari CSR Tridjaya Motor.
Pj. Bupati Subang pada penyampaiannya mengatakan, latar belakang pembatasan pengguna jalan di Kab. Subang berkaitan dengan perkembangan peralihan Subang menjadi salah satu destinasi wisata, terutama wilayah Subang Selatan. Sehingga diperlukan penataan yang lebih baik, untuk mensupport kenyamanan dan keamanan masyarakat khususnya wisatawan baik lokal maupun interlokal.
“Subang Ini sudah menjadi salah satu destinasi wisata. Pembatasan penggunaan Truk di hari libur setidaknya itu akan memperlancar itu lalu lintas baik itu yang datang ke Subang atau pulang melalui Subang, sehingga wisatawan itu nyaman nantinya.,” tegasnya.
Pembatasan ini bukan membatasi mobilitas perusahaan, namun lebih mengedepankan keselamatan berkendara. Fokus utamanya terhadap kendaraan berat yang harus dibatasi, untuk terciptanya kondusifitas lalu lintas di hari libur.
Dr. Imran berharap, semua pihak dapat memahami kebijakan pembatasan kendaraan berat tersebut, baik dari unsur pengusaha hingga masyarakat umumnya. Hal ini dikarenakan peningkatan volume berkendara di hari libur cukup signifikan.
“Kita mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan bahu jalan untuk kegiatan-kegiatan perdagangan atau kegiatan-kegiatan seperti parkir kendaraan yang mengundang risiko lainnya,”.tambahnya.***
Foto : Rozali
Editor : Aab Abdul Malik
(Rozali/Biro Subang)