Wartain.com || Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi berinisial IY dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang pria berinisial UI (55), warga Kota Sukabumi, yang mengaku memergoki istrinya berada bersama terlapor di sebuah hotel yang berlokasi di wilayah Kota Sukabumi.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 19 November 2025, di sebuah hotel di Jalan Siliwangi Nomor 90, Kelurahan Cikole, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Saat kejadian, terlapor IY diduga berada satu kamar bersama DE, yang diketahui merupakan istri sah pelapor.
Merasa hak dan kehormatannya sebagai suami telah dirugikan, UI kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sukabumi Kota. Laporan resmi tersebut diterima aparat kepolisian pada 14 Desember 2025 sekitar pukul 17.54 WIB, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/643/XII/2025/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat.
Kuasa hukum pelapor dari Adil Sajagat, Iden Doni Purnamawan, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif dan profesional.
“Klien kami melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan yang melibatkan seorang ASN. Kami berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan, tanpa adanya perlakuan istimewa,” ujar Doni, Rabu (17/12/2025).
Menurutnya, kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek pidana, tetapi juga berpotensi menyentuh ranah pelanggaran etik serta disiplin ASN.
“Kami mendorong agar pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi turut melakukan pemeriksaan dari sisi kode etik dan disiplin. ASN seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat,” katanya.
Doni menambahkan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan keterangan pendukung kepada penyidik serta akan terus mengawal proses hukum hingga ada kepastian.
“Seluruh bukti sudah kami sampaikan. Harapan klien kami sederhana, yakni kepastian hukum dan rasa keadilan,” pungkasnya.
Sementara itu, PIDM Humas Polres Sukabumi Kota IPDA Ade Ruli membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan laporan telah diterima dan saat ini masih dalam tahap awal penanganan.
“Benar, laporan sudah kami terima sebagaimana tercantum dalam STTLP. Saat ini masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya singkat.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
