Wartain.com || Kuasa hukum TR, Ferry Gustaman, atau yang akrab disapa Fergus, menyampaikan pernyataan penting terkait kasus kekerasan terhadap almarhum Nizam (12 tahun) di Sukabumi. Dalam konferensi pers yang diadakan hari ini, bertempat di Kantor Hukumnya, Jalan Lingkar Selatan No 25, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi. Fergus menekankan bahwa kliennya belum sepenuhnya bersalah walaupun sudah dalam proses penyidikan di Kejaksaan.
“Kami ingin menekankan bahwa tuduhan terhadap klien kami belum sepenuhnya benar karena masih dalam proses penyidikan di kejaksaan, artinya belum ada putusan pengadilan benar dan salah,” kata Fergus dalam keterangannya pada konferensi pers, Selasa 24/02/2026.
Diketahui, kasus TR saat ini sedang disidik di Kejaksaan Negeri Cibadak, setelah sebelumnya diperiksa di unit PPA Polres Sukabumi berkaitan dengan dugaan adanya penyiksaan terhadap almarhum Nizam.
Fergus juga menyoroti fenomena “pengadilan netizen” yang dianggap lebih kejam daripada proses hukum formal. “Tragedi yang menimbulkan duka bagi keluarga almarhum Nizam merupakan pukulan keras bagi hukum di Indonesia. Pengadilan netizen lebih kejam daripada pengadilan di dalam persidangan atau proses pemeriksaan di kepolisian, maupun kejaksaan,” ujarnya.
Fergus menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dan meminta masyarakat untuk tidak menghakimi kliennya sebelum proses hukum selesai. “Klien kami sudah diperiksa dan menerangkan seterang-terangnya apa yang terjadi terhadap almarhum Nizam. Kami berharap, baik kepolisian maupun kejaksaan dapat mencerna hasil pemeriksaan tersebut dan memberikan rasa keadilan yang setinggi-tingginya,” kata Fergus.
Fergus juga menyampaikan informasi bahwa kekerasan terhadap Nizam mungkin dilakukan oleh pihak lain secara terus-menerus. “Kami mendapatkan informasi bahwa justru kekerasan yang terjadi pada saudara Nizam itu dilakukan oleh pihak lain secara terus-menerus dalam kehidupannya. Ini harus dijadikan petunjuk buat kepolisian atau kejaksaan untuk mengembangkan dan kemudian mendalami kasus ini,” ujarnya.
Fergus meminta masyarakat untuk mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melebihi apa yang nantinya diputuskan oleh kepolisian maupun kejaksaan. “Jangan kemudian melebihi apa yang nantinya diputuskan oleh kepolisian dan kejaksaan Republik Indonesia. Kami berharap proses hukum berjalan adil dan transparan,” kata Ferry.
Konferensi pers ini diakhiri dengan himbauan Fergus kepada masyarakat untuk tidak menghakimi kliennya sebelum proses hukum selesai. “Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung. Klien kami tidak bersalah sampai terbukti bersalah,” pungkas Fergus.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)
