Manfaat dan Mudharat Dukungan Indonesia terhadap Dewan Perdamaian Gaza Buatan Trump : Analisis Geopolitik Kritis, Hukum Internasional, dan Etika Politik Global
Oleh : Kang Dzikri Nur/Pengamat Sosial Keagamaan
Wartain.com || Inisiatif internasional terkait pembentukan Dewan Perdamaian Gaza yang dikaitkan dengan mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump memunculkan perdebatan global, khususnya di negara-negara Global South seperti Indonesia. Artikel ini bertujuan menganalisis secara kritis manfaat dan mudharat dukungan Indonesia terhadap inisiatif tersebut dalam perspektif geopolitik kritis, hukum internasional, dan etika politik global. Metode yang digunakan adalah analisis kualitatif-deskriptif dengan pendekatan normatif dan kritis terhadap dokumen kebijakan, prinsip hukum internasional, serta dinamika politik global kontemporer.
Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun terdapat potensi keuntungan diplomatik dan kemanusiaan, dukungan tanpa prasyarat normatif yang tegas berisiko melegitimasi pendudukan Israel atas Palestina, bertentangan dengan prinsip self-determination dan amanat konstitusi Indonesia. Artikel ini menegaskan bahwa peran Indonesia seharusnya diarahkan pada pembentukan perdamaian substantif berbasis keadilan, bukan sekadar stabilitas geopolitik.
Kata kunci: Gaza, Palestina, geopolitik kritis, hukum internasional, politik luar negeri Indonesia
Pendahuluan
Konflik Palestina–Israel merupakan salah satu konflik terpanjang dalam sejarah modern yang mencerminkan kegagalan sistem internasional dalam menegakkan prinsip keadilan dan hukum internasional. Gaza, sebagai wilayah yang mengalami blokade berkepanjangan, telah menjadi simbol krisis kemanusiaan global dan ketimpangan relasi kekuasaan internasional.
Dalam konteks eskalasi konflik dan tekanan internasional, muncul gagasan pembentukan Dewan Perdamaian Gaza yang dikaitkan dengan Donald Trump. Inisiatif ini menimbulkan kontroversi karena rekam jejak kebijakan Trump yang secara konsisten berpihak pada Israel. Bagi Indonesia, yang secara konstitusional menentang segala bentuk penjajahan, dukungan terhadap inisiatif tersebut menghadirkan dilema serius antara kepentingan pragmatis dan konsistensi normatif.
Artikel ini berupaya menjawab pertanyaan utama: Sejauh mana dukungan Indonesia terhadap Dewan Perdamaian Gaza buatan Trump dapat dibenarkan secara geopolitik, hukum internasional, dan etika politik global?
Metodologi Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-deskriptif dengan pendekatan normatif-kritis. Data dikumpulkan melalui studi pustaka terhadap literatur akademik, dokumen hukum internasional, pernyataan kebijakan luar negeri, serta analisis wacana geopolitik kontemporer.
Pendekatan geopolitik kritis digunakan untuk membaca perdamaian sebagai produk relasi kuasa, sementara analisis hukum internasional dan etika politik global digunakan untuk mengevaluasi legitimasi normatif dari inisiatif perdamaian yang ditawarkan.
Kerangka Teoretis
Geopolitik Kritis dan Perdamaian
Geopolitik kritis memandang perdamaian bukan sebagai kondisi netral, melainkan sebagai konstruksi politik yang sering kali mencerminkan kepentingan aktor dominan. Dalam konteks Palestina, berbagai inisiatif perdamaian sebelumnya menunjukkan kecenderungan mengelola konflik tanpa menyelesaikan akar ketidakadilan struktural.
Prinsip Hukum Internasional
Hukum internasional menegaskan hak bangsa Palestina atas self-determination, larangan pendudukan wilayah secara paksa, serta kewajiban akuntabilitas atas kejahatan perang dan pelanggaran HAM berat. Setiap inisiatif perdamaian yang mengabaikan prinsip-prinsip ini berpotensi melanggar norma hukum internasional.
Etika Politik Global
Etika politik global menekankan bahwa stabilitas tidak boleh dicapai dengan mengorbankan keadilan. Perdamaian yang etis harus bersifat substantif, yakni menghapus struktur penindasan, bukan sekadar menghentikan kekerasan secara temporer.
Potensi Manfaat Dukungan Indonesia
Dari perspektif realisme politik, dukungan Indonesia terhadap Dewan Perdamaian Gaza dapat memberikan keuntungan diplomatik jangka pendek. Indonesia berpeluang memperluas akses komunikasi dengan kekuatan besar serta memperkuat citra sebagai middle power yang aktif dalam isu global.
Selain itu, keterlibatan Indonesia berpotensi memperluas diplomasi kemanusiaan melalui bantuan medis, rekonstruksi, dan dukungan sipil bagi masyarakat Gaza. Dalam konteks ini, Indonesia dapat memanfaatkan soft power untuk memperkuat posisi internasionalnya.
Mudharat dan Risiko Strategis
Namun demikian, risiko strategis dari dukungan tersebut jauh lebih signifikan. Pertama, terdapat potensi legitimasi terhadap pendudukan Israel jika inisiatif perdamaian tidak secara eksplisit mengakui kemerdekaan Palestina. Kedua, rekam jejak politik Donald Trump yang pro-Israel menimbulkan keraguan serius atas netralitas dan tujuan substantif Dewan
Perdamaian Gaza.
Ketiga, dukungan tanpa syarat bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan penolakan terhadap penjajahan. Keempat, secara domestik, langkah tersebut berpotensi menimbulkan delegitimasi politik dan resistensi masyarakat sipil.
Indonesia dalam Dinamika Tatanan Dunia Multipolar
Perubahan tatanan dunia menuju multipolaritas menuntut Indonesia memainkan peran yang lebih tegas sebagai bagian dari Global South. Dalam konteks ini, Palestina bukan hanya isu regional, melainkan simbol perjuangan global melawan dominasi dan standar ganda hukum internasional.
Dukungan Indonesia terhadap inisiatif perdamaian yang bias berisiko menempatkan Indonesia sebagai aktor pasif dalam struktur hegemoni global, alih-alih sebagai pengusung keadilan internasional.
Posisi Normatif dan Rekomendasi Kebijakan
Artikel ini merekomendasikan agar Indonesia hanya terlibat dalam Dewan Perdamaian Gaza dengan prasyarat normatif yang jelas, antara lain:
(1) pengakuan hak kemerdekaan Palestina,
(2) penghentian pendudukan dan blokade Gaza,
(3) mekanisme akuntabilitas internasional atas pelanggaran HAM,
(4) keterlibatan PBB, OKI, dan Global South secara seimbang.
Tanpa prasyarat tersebut, dukungan Indonesia berisiko menjadi legitimasi moral bagi ketidakadilan struktural.
Kesimpulan
Dukungan Indonesia terhadap Dewan Perdamaian Gaza buatan Trump menawarkan manfaat diplomatik jangka pendek, namun mengandung mudharat geopolitik, hukum, dan etika yang serius. Bagi Indonesia, isu Gaza bukan sekadar pilihan kebijakan luar negeri, melainkan ujian konsistensi konstitusional dan tanggung jawab moral dalam tatanan global.
Indonesia dihadapkan pada pilihan fundamental antara stabilitas semu dan keadilan substantif. Artikel ini menegaskan bahwa hanya pendekatan berbasis keadilan yang sejalan dengan identitas dan mandat historis bangsa Indonesia.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)
