Wartain.com, Jakarta || Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat berencana kepada David Ozora.
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 07/09/2023.
Selain hukuman 12 tahun penjara, hakim juga membebankan Mario Dandy untuk membayar uang restitusi sebesar Rp25 miliar.
“Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy untuk membayar restitusi kepada anak korban Crystalino David Ozora sebesar Rp25.150.161.900,” ujarnya.
Hakim juga memerintahkan Mario Dandy untuk melelang salah satu mobil Rubicon miliknya untuk meringankan biaya restitusi.
“Dan menetapkan 1 unit Rubicon nomor polisi B 2571 PBP tahun 2013 warna hitam a.n Ahmad Syaefudin berikut kunci, STNK dan harta lainnya milik terdakwa dijual di muka umum, dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi untuk anak korban David,” beber hakim lagi.
Jumlah tersebut jauh lebih kecil daripada yang dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta sebesar Rp120 miliar.
Uang restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy juga masih lebih kecil daripada jumlah yang diajukan ayah David Ozora, Jonathan Latumahia, sebesar Rp52 miliar.
Sementara itu, atas vonis 12 tahun penjara, Mario Dandy belum memutuskan apakah dirinya akan mengajukan banding atau tidak.
“Saya akan pikir-pikir terlebih dulu,” singkatnya.***
Foto: detikcom/Mulia Budi
Editor: Raka A. Firmansyah