26.7 C
Jakarta
Sabtu, Juli 18, 2026

Latest Posts

Musyawarah Keterwakilan Tetapkan 6 Anggota BPD Desa Sayati Masa Bhakti 2026–2034

Wartain.com – Pemerintah Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, menggelar Musyawarah Keterwakilan Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sayati Masa Bhakti 2026–2034 pada Sabtu (18/7/2026). Kegiatan berlangsung tertib, demokratis, dan kondusif.

Musyawarah ini dihadiri para delegasi dari empat dusun sebagai perwakilan masyarakat Desa Sayati. Setiap dusun menyalurkan hak keterwakilannya untuk menentukan calon anggota BPD yang akan bertugas selama 8 tahun ke depan.

Pengisian keanggotaan BPD dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mekanisme keterwakilan menjadi wadah masyarakat dalam memilih wakilnya di lembaga legislatif desa.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Margahayu, Dimas Kuncoro Adi, S.STP., M.Si, Kepala Desa Sayati, Nandar Kusnandar, S.Hut, Sekretaris Desa Sayati, Yana, serta Bhabinkamtibmas Desa Sayati Polsek Margahayu, Bripka Budi H.

Kehadiran unsur Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, dan Kepolisian menunjukkan sinergi dalam mengawal proses demokrasi di tingkat desa agar berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Sayati, Nandar Kusnandar, S.Hut, menegaskan bahwa BPD memiliki peran strategis sebagai mitra Pemerintah Desa. Tugasnya meliputi penyelenggaraan pemerintahan, penyaluran aspirasi masyarakat, serta pengawasan jalannya pemerintahan desa.

“Oleh karena itu, proses pengisian anggota BPD harus dilaksanakan secara demokratis, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip keterwakilan agar menghasilkan lembaga yang profesional, berintegritas, dan amanah,” tegas Nandar.

Selama pelaksanaan musyawarah, Bripka Budi H. bersama unsur terkait melakukan pemantauan dan pengamanan. Hasilnya seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Musyawarah mengedepankan prinsip musyawarah mufakat, keterbukaan, dan partisipasi masyarakat melalui sistem keterwakilan dari masing-masing dusun.

Berdasarkan hasil musyawarah keterwakilan, ditetapkan 6 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sayati Masa Bhakti 2026–2034 sebagai berikut:
Dusun 1: Firman Hidayat.
Dusun 2: Udin, http://S.Pd., M.M. dan Syamsuri Dayat.
Dusun 3: Agus Saragih dan Saadudun Hidayatulloh.
Dusun 4: Agus Gunawan.

Penetapan ini menjadi tonggak awal bagi anggota BPD terpilih untuk menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi selama masa bhakti 2026–2034.

Dengan telah ditetapkannya anggota BPD, Pemerintah Desa Sayati berharap dapat terjalin sinergi yang semakin kuat antara Pemerintah Desa dan BPD.

Sinergi tersebut diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat demi kemajuan Desa Sayati.

Panitia Pengisian Anggota BPD juga menegaskan komitmennya dalam menyelenggarakan seluruh tahapan secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab.

Sebagai bentuk komitmen itu, panitia mengusung tagline: “Menjaga Proses, Merawat Kepercayaan, Membangun Desa Sayati.”

Tagline tersebut menjadi semangat panitia dalam menjaga integritas setiap tahapan pengisian anggota BPD serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Desa Sayati.***

Editor : Aab Abdul Malik

(M. Nabil/Biro Bandung)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.