26.7 C
Jakarta
Kamis, Maret 27, 2025

Latest Posts

Penghapusan Kredit Macet UMKM, Begini Respon Bank BRI

Wartain.com, Jakarta || Terkait dengan rencana penghapusan kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) menyatakan, bahwa hal tersebut tidak akan berpengaruh kepada kinerja Bank BRI.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama BBRI, Sunarso, dalam konferensi pers paparan kinerja Bank BRI triwulan II-2023 yang digelar, Rabu, 30/08/2023.

“Bagi BRI ada ketentuan boleh hapus tagih atau tidak ada hapus tagih tidak berpengaruh, karena faktanya sudah kita hapus buku, kita sudah keluarkan dari neraca dan sudah kita cadangkan,” ucap Sunarso.

Kemudian, Sunarso menegaskan bahwa, bagi nasabah yang kreditnya telah dihapus oleh BRI tersebut tidak bisa lagi mengajukan atau memperoleh kredit baru.

“Maka ketentuan hapus tagih itu nanti memberikan kesempatan kepada nasabah yang mungkin sudah kena bencana itu, nanti namanya bisa diputihkan dan bisa mendapatkan kredit baru lagi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa ketentuan penghapusan kredit macet UMKM masih dalam proses penyusunan untuk menentukan kriteria seperti apa yang akan dihapus tagih agar tidak timbul moral hazard.

Yang paling dikhawatirkan adalah nanti timbulnya moral hazard, untuk itu sekarang faktanya masih sedang disusun kriterianya, nasabah yang boleh dihapus tagih itu seperti apa,” ujar Sunarso.

Adapun, proporsi kredit UMKM dari Bank BRI per triwulan II-2023 telah mencapai sebesar 84,48 persen, dengan kredit yang telah disalurkan Tembus Rp1.015,54 triliun.

Seperti diketahui, pemerintah tengah menggodok peraturan turunan dari rencana hapus kredit macet UMKM. Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Semangat pemerintah menerapkan kebijakan ini agar UMKM yang memiliki kredit macet dapat kembali mengajukan pinjaman, sehingga lebih cepat bangkit dari dampak pandemi Covid-19.

Pasal 250 Bab XIX UU PPSK mengatur bahwa kredit macet bank dan non-bank BUMN kepada UMKM dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada sektor tersebut.

Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menyetujui bank BUMN hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM dengan maksimal plafon Rp 5 miliar. Pada tahap pertama, kredit yang masuk ketentuan senilai Rp 500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).***

Foto: Dok. Bank BRI

Editor: Raka A. Firmansyah

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.