Wartain.com || Pantai Minajaya, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, pada masa liburan lebaran Idul Fitri 1445 H, menyisakan polemik bagi para pengunjung.
Wisatawan yang datang, mengeluhkan mahalnya tarif masuk ke area pantai. Sehingga tidak sedikit dari mereka yang protes atas kenaikan tarif tersebut.
Diketahui, setidaknya ada dua jenis retribusi yang dianggap sangat memberatkan pengunjung destinasi wisata yang cukup populer di tanah Pajampangan tersebut.
Pertama adanya tarif parkir kendaraan roda empat Rp 3.000 dan roda dua Rp 2.000. Yang kedua retribusi masuk wisata untuk kelompok usia dewasa Rp12.000 per orang dan anak-anak Rp 7.000 per orang.
Padahal Pemerintah Kabupaten Sukabumi sudah mengeluarkan Perda No.15 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah ke tempat wisata, hanya dikenakan tarif masuk untuk dewasa 12 ribu rupiah dan anak-anak 7 ribu rupiah.
Dimana, Rp 2.000 disisihkan untuk asuransi, apabila wisatawan terjadi kecelakaan di area wisata.
Ketua Umum Paguyuban Jampang Tandang Makalangan (JTM), Hendra Permana membenarkan adanya keresahan warga atas mahalnya retribusi wisata dan retribusi parkir yang diberlakukan di Pantai Minajaya.
“Betul banyak warga (wisatawan-red) yang protes, mereka mengeluhkan angka retribusi dinilai terlalu tinggi, padahal keberadaan fasilitas di tempat wisata Minajaya yang sudah dibangun oleh pemerintah belum memadai, makanya mereka banyak yang mengeluh,” ujar Hendra, Senin 15/04/2024.***
Fpto : Istimewa/Pinterest
Editor : Aab Abdul Malik
(Redaksi)
