26.7 C
Jakarta
Jumat, April 24, 2026

Latest Posts

Peringati HGN Tahun 2025, BEM KM UMMI Gelar Konsolidasi Bahas Keadilan Hal-hak Guru

Wartain.com || BEM KM UMMI menggelar konsolidasi dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional, bertempat di Taman UMMI Kota Sukabumi, Selasa 25/11/2025. Konsolidasi ini menegaskan bahwa perjuangan para guru di ruang lingkup sistem pendidikan indonesia yang jauh dari kata adil dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.

Konsolidasi ini di inisiasi bukan hanya sekedar tuntutan moral, tetapi bagian dari kewajiban konstitusional negara sebagaimana tertuang dalam berbagai aturan hukum.

Dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 serta ayat 3 menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang baik dan tanggung jawab negara untuk dapat memastikan kecerdasan bangsa.

“Dengan demikian, segala bentuk ketimpangan akses, komersialisasi berlebihan, dan kegagalan negara menyediakan layanan pendidikan yang layak merupakan bentuk kelalaian terhadap tata kelola negara yang tidak taat perintah konstitusi,” ucap Presma KM UMMI, Vicran Patinailaya Namadullah, mewakili teman-temannya dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa 25/11/2025.

Tak hanya itu, dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional semakin memperkuat prinsip tersebut. Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa untuk menjalankan sistem pendidikan diperlukan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan tanpa diskriminatif.

“Namun sangat disayangkan Ketika realitas menunjukkan peningkatan biaya pendidikan, ketimpangan infrastruktur yang dibutuhkan, sampai dengan praktik-praktik yang tidak tidak bermoral seperti pelecehan, bullying, yang mempertontonkan kondisi miris serta bertentangan dengan prinsip dasar Sisdiknas,” tambahnya.

Selanjutnya dari sudut pandang hak asasi, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 12 menegaskan tentang perlindungan diri terhadap pengembangan pendidikan selanjutnya dalam Pasal 13 menegaskan kewajiban negara untuk pemenuhan kebutuhan dasar, dengan kata lain, kegagalan negara dalam pemenuhan hak masyarakat atas pendidikan mengartikan bahwa negara menghambat pemenuhan hak-hak dasar lainnya.

“Konsolidasi ini juga juga menegaskan bahwa aksi ini dilaksanakan secara damai dan sah secara hukum, sesuai UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” tegasnya.

“Undang-undang yang mengatur tentang jaminan hak warga negara untuk menyampaikan pikiran dan pendapat di muka umum secara lugas bebas dan bertanggung jawab, maka melalui aksi simbolik, ekspresi seni, serta aksi refleksi ini merupakan bagian dari kontrol publik yang dijamin negara,” jelasnya.

Dengan merujuk seluruh landasan hukum tersebut, BEM KM UMMI menegaskan bahwa gerakan ini bukan sekadar ekspresi emosional, melainkan tindakan konstitusional untuk menjaga moral bangsa dan mengingatkan negara atas kewajibannya.

Aksi simbolik ini pun bermaksud untuk :

1. Mengawal hak para guru di dunia pendidikan agar dapat berkeadilan bagi seluruh warga.

2. Mengingatkan negara agar tidak lalai terhadap prinsip dasar HAM dalam kebijakan pendidikan.

3. Menolak segala bentuk diskriminasi serta praktik komersialisasi dan praktik amoral yang menghambat tumbuh kembang kecerdasan bangsa

4. Menegaskan bahwa ruang akademik harus dengan tegas menghapuskan praktik-praktik kekerasan, pembungkaman serta pelanggaran yang tidak bermartabat.

“Dengan demikian, aksi simbolik ini adalah tanggung jawab moral sekaligus amanat konstitusional yang harus ditegakkan, agar arah pendidikan Indonesia tetap berpihak pada kemanusiaan, keadilan, dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia,” pungkasnya.***

Editor : Aab Abdul Malik

(DH)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.