Wartain.com – Perwakilan petani penggarap Bagja Sutra di Blok Baru Ajol, Desa Sudajayagirang, bersama warga Kampung Cijeruk, Desa Sukamekar, mendatangi Pemerintah Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Senin (12/10/2026).
Kedatangan mereka bertujuan mengklarifikasi pernyataan Kepala Desa Sukamekar, Andi Rahmadian, terkait pemberian izin penggunaan lahan untuk rencana pembangunan fasilitas pendukung Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) 345/Maung Sancang di lahan eks PTPN Blok Sukanangon.
Dalam pertemuan itu, Kepala Desa didampingi Sekretaris Desa dan Babinsa Koramil 0607 Sukaraja Kodim 0607 Kota Sukabumi. Pembahasan berfokus pada kejelasan batas administrasi desa dan lokasi lahan garapan eks PTPN yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan.
Perwakilan petani Bagja Sutra, Desta, mengatakan pihaknya meminta kejelasan mengenai lokasi yang disebut telah mendapatkan izin dari Pemdes Sukamekar.
Menurut Desta, kawasan Blok Sukanangon mencakup wilayah yang berbatasan dengan Desa Sudajayagirang. Karena itu, titik lokasi yang direncanakan perlu dipastikan secara jelas.
“Blok Sukanangon memang sebagian masuk wilayah Desa Sukamekar, tetapi sebagian lainnya merupakan wilayah Desa Sudajayagirang. Menurut kami, titik marshalling area yang akan dibangun justru berada di wilayah Desa Sudajayagirang. Itu yang ingin kami klarifikasi,” ujar Desta usai pertemuan.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan dalam pertemuan, Kades Sukamekar mengambil keputusan berdasarkan informasi awal bahwa lokasi tersebut berada di kawasan Sukanangon yang dianggap bagian dari wilayah Desa Sukamekar. Namun, informasi tersebut belum menjelaskan secara rinci titik lokasi pembangunan Yon TP 345.
Desta menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan pembangunan fasilitas negara, melainkan menginginkan kejelasan batas administrasi yang menjadi dasar penetapan.
“Kalau memang pihak Desa Sukamekar mengizinkan pembangunan di wilayahnya, silakan ditempatkan di wilayah Sukamekar, bukan di wilayah Desa Sudajayagirang,” tegasnya.
Menurutnya, kejelasan batas penting agar rencana pembangunan tidak menimbulkan kesalahpahaman, khususnya bagi petani yang selama ini menggarap lahan di kawasan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sukamekar Andi Rahmadian enggan memberikan tanggapan resmi. Dengan demikian, dasar pemberian izin dan penentuan lokasi masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut melalui dokumen batas administrasi desa, peta bidang, serta instansi berwenang.***
Editor: Aab Abdul Malik
(Dul)
