Wartain.com || Jajaran Polres Sukabumi Kota bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) WNI di Myanmar yang diketahui beberapa korbannya merupakan warga Kebonpedes, Sukabumi.
“Kemudian langkah-langkah dari Polres Sukabumi Kota yang pertama menginventarisir apakah betul tidaknya bahwa kelompok orang-orang yang menyatakan disekap tersebut betul-betul orang sukabumi,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun kepada Wartain.com pada Jumat (13/9/2024).
“Setelah kami datangi, Unit PPA kemudian mendatangi keluarga korban dan diketahui lima orang tersebut berdomisili memang betul di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” ujar Bagus melanjutkan.
Saat ini pihaknya telah membuat surat permohonan kepada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk selanjutnya akan dilanjutkan ke Kedutaan Myanmar.
“Pertanggal kemarin kita sudah buatkan surat mudah-mudahan dalam waktu dekat kita mendapatkan jawaban keberadaan orang-orang yang viral dan merasa disekap sebanyak lima orang atau tujuh orang,” lanjut Bagus,
“Dan kami juga sudah berkoordinasi kepada Dinas terkait BP2MI untuk menunggu jawaban berikutnya,” tambahnya
Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak imigrasi, Bagus menyebut para korban diduga dipekerjakan secara ilegal karena menggunakan visa kerja.
“Untuk laporan saat ini dari keluarga belum membuat laporan, tapi sudah melakukan langkah-langkah seperti halnya membuat surat dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah WNI asal Jawa Barat yang beberapa diantaranya merupakan warga Sukabumi diduga menjadi korban TPPO di Myanmar.
Para korban awalnya diiming-imingi untuk bekerja di Thailand sebagai admin di perusahaan crypto dan mendapat gaji sekitar Rp35 juta perbulan.
Namun sesampainya di Thailand para korban diduga dipindahkan ke daerah Hpa Lu, wilayah terpencil di Myawaddy, Myanmar yang merupakan wilayah konflik dan saat ini dikuasai pihak pemberontak.
Para korban diduga disekap dan dipekerjakan sebagai admin judi online dengan jam kerja dan upah yang tidak layak.***(RAF)
