Wartain.com || Viral tayangan video di media sosial Tiktok yang diunggah akun bernama BuPrima sempat menggegerkan jagad pendidikan nasional, khususnya meresahkan orang tua murid, sekolah dan bahkan pelaku usaha seragam sekolah.
Pasalnya dalam video yang sangat cepat menyebar luas tersebut dinyatakan klaim bahwa Menteri Pendidikan Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan untuk mengganti seragam baru bagi siswa SD, SMP, dan SMA setelah perayaan Lebaran tahun ini.
Video informasi tersebut juga bisa dilihat di YouTube bernama Sertifikasi Guru yang merupakan channel informasi pendidikan.
Berlanjut masif berbagai tanggapan masyarakat menyikapi informasi di medsos tersebut, seperti yang ada di salah satu akun tiktok sc : adibascorpio3, nampak seorang ibu-ibu penjual seragam sekolah yang menyatakan telah melakukan stok seragam untuk tahun depan.
“Kalau seragam diganti, bagaimana dengan kami yang telah mengetok banyak. Siapa yang akan mengganti rugi,” ujarnya.
Terkini, klaim tersebut telah dibantah oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia.
Nampak dalam video tersebut gambar artikel yang menyebutkan kebijakan untuk penggantian seragam.
Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, klaim tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
Dilansir dari akun Instagram resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia dijelaskan bahwa tidak ada kebijakan baru mengenai seragam sekolah, dan semua masih mengacu pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022.
“Dengan ini kami ingin menyatakan bahwa kabar mengenai perubahan seragam sekolah setelah Lebaran adalah tidak benar. Aturan mengenai seragam sekolah tetap konsisten mengacu pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022,” ungkap Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia.
Selain itu,l juga ditegaskan, seragam sekolah terdiri dari seragam nasional dan seragam Pramuka serta pakaian khas sekolah dapat ditetapkan sesuai kebijakan masing-masing sekolah.
“Pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk mengatur pakaian adat, dengan catatan tidak mengganggu hak peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan,” papar Menteri Pendidikan.
Sehingga dengan demikian, klaim tentang penggantian seragam sekolah setelah Lebaran tahun 2024 dapat dipastikan tidak benar. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia menegaskan bahwa aturan seragam sekolah tetap mengacu pada peraturan yang telah ada sebelumnya.***
Foto : akun tiktok/BuPrima
Editor : Aab Abdul Malik
(LT)
