Wartain.com || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi akhirnya menetapkan pasangan Asep Japar dan Andreas sebagai sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024.
Keputusan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka di Hotel Augusta Cikukulu, Kecamatan Cicantayan, Kamis (6/2/2025) tanpa kehadiran pasangan Iyos-Zainul.
Diketahui, Penetapan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 (Iyos Somantri-Zainul) dalam perkara 235/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi Nomor Urut 2 saudara Drs H. Asep Japar M.M. dan H. Andreas, S.E. dengan perolehan suara sebanyak 564.862 suara atau 53,10% dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sukabumi Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi Tahun 2024,”ucap Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Sukabumi Abdullah Ahmad Mulya Syafi’i dalam siaran resminya.
Pelantikan pasangan terpilih ini diperkirakan akan berlangsung serentak pada 20 Februari 2025, bersama dengan daerah lain yang tidak mengalami sengketa atau sudah menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan. Oleh-oleh khas Sukabumi
Sebelumnya, gugatan Iyos-Zainul Ditolak Mahkamah Konstitusi, hal itu berdasarkan permohonan Perkara Nomor 235/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Nomor Urut 1, Iyos Soemantri dan Zainul diputuskan tidak diterima MK. Hal demikian diputuskan MK dalam Sidang Pengucapan Putusan/ Ketetapan, Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.***
Foto : tangkapan layar/Youtube KPU Kabsi
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)
