26.7 C
Jakarta
Jumat, April 24, 2026

Latest Posts

Anggota DPR RI Ungkap Kendala Pemulangan TKW Sukabumi di China: Terkendala Dokumen Imigrasi

Wartain.com || Upaya pemulangan Lanti, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Sukabumi yang tengah sakit parah di Shanghai, China, masih menghadapi sejumlah hambatan. Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB, Zainul Munasichin, mengungkap bahwa persoalan utama yang mengganjal proses pemulangan bukan semata teknis transportasi, melainkan ketiadaan dokumen imigrasi yang dimiliki korban.

Zainul memastikan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kondisi Lanti dan tengah melakukan upaya penanganan. Namun, ia menegaskan bahwa tanpa dokumen imigrasi, proses pemulangan tidak bisa dilakukan secara langsung.

“Saya sudah menerima laporannya dan saat ini sedang berupaya membantu. Tapi memang yang menjadi kendala utama, berdasarkan informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak memiliki dokumen imigrasi sama sekali. Dokumen ini harus segera dipenuhi. Untuk tiket kepulangan, kami siap membantu,” kata Zainul, Kamis (8/1/2026).

Ia menjelaskan, bantuan tiket baru dapat direalisasikan setelah kelengkapan administrasi imigrasi dipenuhi. Oleh karena itu, Zainul mengaku telah berkoordinasi lintas komisi untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.

“Saya sudah meminta bantuan Komisi I DPR RI agar proses pengurusan dokumen imigrasinya bisa segera diselesaikan. Percuma juga kita siapkan tiket kalau dokumennya belum ada, karena tetap tidak bisa terbang,” jelasnya.

Selain menyoroti kendala administratif, Zainul juga menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan adanya permintaan tebusan terhadap keluarga korban. Menurutnya, praktik tersebut tidak dibenarkan dan melanggar tanggung jawab agen penyalur pekerja migran.

“Saya dengar ada informasi soal permintaan tebusan. Itu tidak boleh. Agen yang menyalurkan PMI bertanggung jawab penuh sejak proses pemberangkatan hingga pemulangan,” tegasnya.

Zainul menilai, jika benar ada agen yang meminta uang kepada korban atau keluarganya, maka tindakan tersebut sudah masuk ranah pidana.

“Agen yang seperti itu tidak bertanggung jawab dan bisa diproses hukum. Kalau ada unsur pemerasan, itu masuk kategori tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.

Ia bahkan menduga kuat bahwa kasus yang menimpa Lanti mengarah pada praktik TPPO. “Kalau sudah ada tebusan, saya menduga ini TPPO,” katanya.

Zainul juga mengingatkan bahwa persoalan ini tidak terlepas dari fakta bahwa korban berangkat ke luar negeri melalui jalur nonprosedural dengan menggunakan visa turis. Akibatnya, Lanti tidak tercatat sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) legal, sehingga berada dalam posisi hukum yang lemah saat membutuhkan perlindungan negara.

“Ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih memahami prosedur kerja ke luar negeri secara legal, supaya kejadian seperti ini tidak terus berulang,” pungkas Zainul.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.