26.7 C
Jakarta
Jumat, April 17, 2026

Latest Posts

Larang Diskusi Dengan Anies Di GIM, Panitia Laporkan Pejabat Pemprov Jabar Ke Ombudsman

Wartain.com || Kasus pembatalan pemberian izin kegiatan diskusi yang menghadirkan Bacapres Anies Baswedan, di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Kota Bandung, berbuntut panjang. Panitia kegiatan melayangkan laporan ke Ombudsman Kanwil Jabar.

Sejumlah nama pejabat pun dimuat dalam laporan, antara lain; Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov Jabar Benny Bachtiar, hingga Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Pemprov Jabar Ary Heriyanto.

Presidium Change Indonesia, Eko Arif Nugroho, mengatakan laporan itu dilayangkan karena diduga ada perbuatan diskriminatif dan mal administrasi yang telah dilakukan oleh Pemprov Jabar ketika membatalkan kegiatan diskusi di GIM.

“Siapa yang kita gugat? Yang kita gugat adalah Kepala UPTD kemudian Kepala Dinas dan ketiga adalah Pj Gubernur yang ada dalam laporan kita,” kata dia ketika ditemui pada Kamis 12/10/2023, mengutip Kumparan.

Eko menambahkan, mal administrasi yang telah dilakukan oleh Pemprov Jabar terlihat dari pembatalan pemberian izin yang dilakukan tak secara resmi dan hanya melalui WhatsApp. Tak ada surat resmi perihal pembatalan kegiatan yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar.

Surat sudah diberikan tapi pada malam harinya kita dibatalkan semena-mena gitu ya, dan tanpa surat pembatalan itu dengan me-WhatsApp,” ucap dia.

Selain itu, sambung Eko, Pemprov Jabar juga diduga telah melakukan tindakan diskriminatif. Sebab, selain kegiatan diskusi Anies di GIM, ada kegiatan politik lain di Kota Bandung yang menggunakan fasilitas pemerintah.

Diketahui, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sempat mengadakan kegiatan di Sport Jabar.

“Ada peristiwa lain yang diizinkan tanpa kejelasan, contoh di hari yang sama ada acara yang lain juga di tempat lain yang menggunakan fasilitas atau tempat pemerintahan. Dan gedung GIM juga beberapa kali dipakai untuk kegiatan aktivitas politik,” papar dia.

Di lokasi yang sama, Presidium Change Indonesia, Andreas Marbun, mengaku pihaknya sudah memberi penjelasan soal kronologi kejadian ke Ombudsman. Namun, ada sejumlah syarat administratif yang mesti dilengkapi. Rencananya, laporan baru akan diterima secara resmi Jumat (13/10) besok.

Kami akan melengkapi secara administratif, karena ada persoalan administratif yang sedikit tadi kurang dan harus dilengkapi,” jelas dia.

Berikut ini sejumlah permintaan pihak panitia untuk Ombudsman yang termuat dalam laporan:

1. Kepada ombudsman untuk menerima dan mengabulkan permohonan pelapor;

2. Untuk menyatakan para terlapor telah melakukan mal administrasi dalam pelayanan publik;

3. Menyatakan para terlapor telah bertindak diskriminatif;

4. Kami meminta para terlapor untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 1;

5. Meminta untuk para terlapor untuk meminta maaf di media cetak dan elektronik di skala nasional.***

Foto: Kumparan

Editor: Raka A. Firmansyah

(Red)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.