Wartain.com || Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, kembali berhasil menggagalkan peredaran obat keras tertentu jenis Tramadol, dengan mengamankan tersangka berinisial JR (31) pada hari senin 22 Juli 2024 sekira jam 00.30 WIB.
Kepala Kepolisian Resor Cianjur AKBP Rohman Yongki Dilatha, S.I.K., M.S.I.,M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra, S.T.K., S.I.K. mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas pelaku DAS (29) dan ZF (26) warga kecamatan cipanas.
“Berbekal informasi itu, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut sekaligus mengamankan tersangka dan barang bukti kejahatan, Kasat Res Narkoba mengatakan bahwa pihaknya mengamankan 1.360 butir pil tramadol, Obat tablet berwarna kuning tanpa merk 2.774 butir, obat tablet berwarna putih sebanyak 1.000 butir Trihexyphendyl 110 butir serta barang bukti lainnya.
“Tersangka kini masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Cianjur,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa tersangka mengedarkan obat keras/berbahaya itu di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
Polres Cianjur Kini masih melakukan penyidikan maupun pendalaman terhadap tersangka untuk mengungkap adanya kemungkinan jaringan lainnya dalam peredaran obat keras di Kabupaten Cianjur.
Tersangka akan dikenai Pasal 435 Juncto dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.***
Foto : Humas Polres Cianjur
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)
