Wartain.com || Warga Jalan Cemerlang, Kampung Babakan RT 02 RW 12, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) saat mencoba masuk kerja ke salah satu pabrik tekstil di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Rizaldi Arizqi (28), menceritakan pengalaman pahit yang dialami istrinya. Berawal dari informasi yang didapat lewat media sosial, istrinya diperkenalkan dengan seseorang yang mengaku bisa membantu proses penerimaan kerja.
“Awalnya dari link di medsos. Terus dapat kontak orang, katanya bisa bantu masuk kerja,” ujar Rizal, Rabu (10/9/2025).
Demi memenuhi harapan sang istri untuk bekerja, Rizal rela menjual sepeda motor satu-satunya seharga Rp8,8 juta. Sebagian besar uang itu, Rp7 juta, ia serahkan kepada pihak yang disebut calo sebagai syarat agar istrinya bisa diterima di perusahaan. Sisanya dipakai untuk kebutuhan rumah tangga.
Tak lama setelah uang diberikan, istrinya benar-benar dipanggil wawancara dan diterima bekerja. Namun, kebahagiaan itu hanya bertahan sebentar. Baru tiga minggu bekerja, sang istri sudah menghadapi tekanan lingkungan kerja hingga terancam diberhentikan.
“Belum distop, tapi sudah disuruh memperbaiki diri. Cuma di lingkungannya nggak nyaman, ada yang sirik. Jadi sepertinya nggak akan betah kalau diteruskan,” jelas Rizal.
Merasa kecewa, Rizal kemudian membagikan kisahnya lewat sebuah video curhatan di media sosial. Unggahan itu viral. Tak lama berselang, seseorang yang tidak ia kenal tiba-tiba menghubunginya lewat WhatsApp dan mentransfer uang Rp8,5 juta.
“Dia nggak kenalan, cuma bilang bertanggung jawab soal administrasi. Langsung transfer,” katanya.
Kini Rizal kembali mencari nafkah dengan berjualan tahu bulat untuk menghidupi istri dan dua anaknya. Ia berharap praktik pungli seperti yang dialaminya bisa benar-benar diberantas agar tidak ada lagi korban lain.
“Saya cuma ingin pemerintah mengusut tuntas. Kalau calo masih ada, orang yang mau kerja akan tetap susah,” tegasnya.
Menanggapi kasus ini, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Jujun Juaeni, menegaskan pihaknya akan mendalami dugaan pungli tersebut.
“Kami prihatin dengan kondisi ini. Bila terbukti ada pungli, pelakunya, baik calo maupun pihak internal perusahaan, akan diproses sesuai aturan. Bagi karyawan perusahaan, itu termasuk pelanggaran indisipliner berat,” kata Jujun.
Terkait dugaan ancaman pemecatan, ia menyebut persoalan tersebut akan difasilitasi melalui jalur mediasi hubungan industrial. “Disnaker akan memediasi jika ada pihak yang dirugikan,” tambahnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
