26.7 C
Jakarta
Sabtu, Mei 2, 2026

Latest Posts

Delapan Tersangka Pengeroyokan di Cikole Sukabumi Diamankan, Tiga Korban Alami Luka

Wartain.com || Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Dalam kasus ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga korban mengalami luka akibat aksi kekerasan tersebut.

Peristiwa itu berlangsung pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat kejadian, salah satu korban, Muhamad Helmi, sedang berada di depan sebuah minimarket. Tiba-tiba, sekelompok orang yang datang menggunakan sepeda motor langsung melakukan penyerangan.

Korban sempat berusaha menyelamatkan diri, namun terjatuh setelah dipukul menggunakan paving blok di bagian belakang kepala. Saat terkapar, korban kembali menjadi sasaran pengeroyokan menggunakan berbagai benda, termasuk kunci busi, serta pukulan tangan kosong dan tendangan.

Dua orang lainnya, Feri Fauzi dan Teguh Sudrajat, yang berupaya menolong justru ikut menjadi korban. Keduanya mengalami luka di bagian kepala dan wajah akibat hantaman benda keras.

Usai melakukan aksinya, para pelaku langsung melarikan diri. Sementara itu, para korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Unit 1 Tipidum Satreskrim Polres Sukabumi Kota menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka masing-masing berinisial Y (40), SM (39), AM (38), RM (31), YPH (30), RR (34), MF (33), dan NEP (28), yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.

Dari hasil pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kunci busi, paving blok, satu unit sepeda motor, serta hasil visum para korban.

Plt. Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, IPDA Ade Ruli Bahtiarudin, menyebut pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat.

“Kasus ini dapat diungkap dalam waktu singkat sebagai bentuk keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk aksi kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.