Oleh: Dzikri Nur/Pengamat Sosial Keagamaan
Wartain.com || Indonesia kini memasuki fase sejarah yang menentukan. Setelah dua dekade reformasi, bangsa ini masih dihadapkan pada krisis multidimensi: korupsi yang mengakar, birokrasi yang lemah, politik transaksional, serta kerapuhan moral di kalangan elit dan aparatur negara.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: langkah apa yang harus diambil Presiden Prabowo untuk mengembalikan marwah Pancasila dan menegakkan cita-cita kemerdekaan?
Secara akademik, pertimbangan ini harus dilihat dari tiga dimensi: historis, konstitusional, dan moral-politik. Dari dimensi historis, bangsa kita pernah mengalami titik kritis yang memaksa pemimpin mengambil keputusan luar biasa. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno, misalnya, menjadi respons atas kebuntuan konstitusional dan kerapuhan sistem parlementer.
Dekrit itu menandai transisi menuju Demokrasi Terpimpin dengan harapan mengembalikan stabilitas. Meskipun banyak diperdebatkan, langkah tersebut menunjukkan bahwa seorang kepala negara wajib hadir sebagai penyelamat ketika sistem tidak mampu lagi menjalankan fungsinya.
Dari sisi konstitusional, ruang gerak seorang presiden di era demokrasi modern memang dibatasi oleh Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen. Namun, pembatasan itu tidak berarti meniadakan ruang untuk tindakan luar biasa. Justru konstitusi memberikan landasan bagi presiden untuk mengambil langkah darurat bila kedaulatan rakyat dan kelangsungan negara terancam.
Perlu dicatat, dekrit bukanlah tujuan, melainkan instrumen sementara untuk mengembalikan kehidupan bernegara pada rel yang benar.
Dimensi ketiga adalah moral-politik. Krisis utama bangsa ini bukan semata pada struktur hukum atau sistem politik, melainkan pada kerusakan mental dan moral pejabat publik. Korupsi, kolusi, dan nepotisme masih merajalela. Aparatur negara kerap lebih loyal kepada kepentingan kelompok dan partai ketimbang kepentingan rakyat.
Kabinet yang seharusnya bekerja untuk bangsa justru sering menjadi ajang kompromi politik yang melemahkan daya kepemimpinan presiden. Dalam keadaan demikian, langkah-langkah berani diperlukan untuk memutus rantai penyakit struktural.
Oleh karena itu, Presiden Prabowo perlu mempertimbangkan beberapa strategi penting. Pertama, revolusi mental aparatur negara melalui mekanisme ketat rekrutmen pejabat, rotasi jabatan, dan pemberlakuan sistem meritokrasi.
Reformasi birokrasi harus menyentuh akar: menjadikan integritas dan kapasitas sebagai syarat utama. Kedua, pembersihan kabinet dari kepentingan transaksional. Presiden harus berani membentuk kabinet kerja yang benar-benar profesional, meski berhadapan dengan resistensi politik. Kabinet yang berjiwa rakyat hanya dapat lahir dari pemimpin yang menolak tunduk pada logika oligarki.
Ketiga, penguatan implementasi Pancasila secara substantif. Pancasila bukan sekadar jargon, melainkan prinsip operasional yang harus diwujudkan dalam kebijakan ekonomi, sosial, dan politik. Sila keadilan sosial, misalnya, harus diterjemahkan ke dalam program redistribusi ekonomi yang nyata. Sila ketuhanan dan kemanusiaan harus menjiwai praktik hukum yang adil serta penghormatan terhadap martabat warga negara.
Keempat, membangun komunikasi langsung dengan rakyat. Suara rakyat adalah sumber legitimasi tertinggi. Presiden perlu kembali menghadirkan kepemimpinan yang mendengar jeritan rakyat kecil, bukan sekadar laporan birokrat atau survei statistik. Melalui komunikasi intensif ini, legitimasi moral dan politik akan semakin kokoh, sehingga langkah-langkah keras terhadap korupsi dan pengkhianatan ideologi dapat diterima oleh masyarakat luas.
Jika langkah-langkah ini dijalankan secara konsisten, kebutuhan akan sebuah “dekrit darurat” bisa diminimalisir. Namun, apabila kondisi bangsa benar-benar menuju titik rapuh — ketika lembaga legislatif lumpuh, aparat hukum gagal, dan sistem politik semakin disandera oligarki — maka presiden memiliki legitimasi moral dan historis untuk mengambil keputusan luar biasa. Namun langkah itu harus ditempatkan sebagai pilihan terakhir demi penyelamatan bangsa, bukan sebagai instrumen kekuasaan.
Kesimpulannya, suara rakyat kini menjadi cahaya penuntun di tengah gelapnya krisis bangsa. Cahaya ini harus ditangkap oleh Presiden Prabowo sebagai dorongan moral untuk bertindak tegas. Bukan semata dengan kekuatan politik, melainkan dengan keberanian moral untuk menegakkan Pancasila dalam seluruh sendi kehidupan bernegara. Dengan cara itu, presiden dapat meninggalkan warisan sejarah bukan hanya sebagai pemimpin, tetapi sebagai penyelamat bangsa yang mengembalikan Indonesia kepada cita-cita kemerdekaan: berdaulat, adil, dan bermartabat.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)
