Wartain.com – Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kabupaten Sukabumi mengagendakan penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026, Jumat (4/9/2026).
Pandangan umum fraksi menjadi bagian penting dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026, untuk memberikan masukan, koreksi, serta rekomendasi terhadap kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Fraksi Gerindra: Jangan Korbankan Hak ASN, Utamakan Efisiensi di Belanja Non Produktif
Fraksi Gerindra yang dibacakan Hera Iskandar, S.E., mengapresiasi Bupati, Wakil Bupati, Sekda selaku Ketua TAPD, serta jajaran teknokrat yang terlibat dalam penyusunan perubahan APBD.
Fraksi Gerindra menilai penyusunan perubahan APBD dilakukan di tengah ruang fiskal yang terbatas dan kerangka regulasi hubungan keuangan pusat-daerah yang semakin ketat.
Namun Fraksi Gerindra menyoroti serius wacana penundaan realisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar 10 hingga 20 persen.
“ASN merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pelayanan publik, mulai dari penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, pelayanan masyarakat hingga penanggulangan bencana,” ujar Hera.
Karena itu, Fraksi Gerindra mendorong agar efisiensi anggaran terlebih dahulu diarahkan pada belanja operasional, perjalanan dinas, serta kegiatan seremonial sebelum menyentuh hak-hak pegawai.
Beberapa poin penting dari Fraksi Gerindra:
1. Kembalikan belanja modal jalan, jaringan dan irigasi yang mengalami koreksi sekitar Rp3,45 miliar
2. Rasionalisasi belanja modal gedung dan peralatan mesin yang masih ditunda
3. Optimalisasi pendapatan daerah melalui digitalisasi pemungutan retribusi dan intensifikasi pajak daerah, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan sektor UMKM
4. Evaluasi manajemen keuangan RSUD dan BLUD agar akumulasi SILPA lebih optimal dikonversikan untuk peningkatan pelayanan kesehatan publik dan ketersediaan obat bagi masyarakat
Fraksi Gerindra berharap pembahasan perubahan APBD 2026 benar-benar berpihak pada pelayanan dasar dan tidak mengurangi hak pegawai yang menjadi ujung tombak pelayanan.
Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan dilanjutkan ke tahapan pembahasan bersama eksekutif dan komisi-komisi terkait.***
Editor: Aab Abdul Malik
(Dul)
