Wartain.com, Sukabumi || Kurniyati, Pekerja Migran Indonesia asal Palabuhanratu, Sukabumi akhirnya bisa bernafas lega setelah pada Sabtu 2/3/2024 lalu menginjakan kakinya di Tanah Air.
Diketahui sebelumya Kurniyati sempat terjebak dengan dipekerjakan secara ilegal di Abu Dhabi. Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari kerabat korban.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat melalui Pengantar Kerja Ahli Muda, Neng Wefi mengatakan, Kurniyati saat ini sudah berada di Rumah Aman BP3MI Banten dan sedang menunggu proses pengembangan kasusnya oleh pihak kepolisian sebelum bisa dipulangkan ke daerahnya.
“Posisinya itu sekarang sudah pulang (ke Indonesia), hanya saja saat ini sedang ada di Rumah Aman BP3MI Banten, belum bisa dipulangkan karena sedang proses pengembangan (kasus) oleh pihak kepolisian,” kata Wefi saat dihubungi Wartain.com, Selasa 5/2/2023.
“Nanti kita sedang koordinasi dengan BP3MI Banten dan nanti akan di infokan kembali setelah diizinkan pulang oleh pihak kepolisian,” tambah Wefi.
Wefi menjelaskan proses pemulangan Kurniyati berjalan lancar, dan agency yang menaungi Nia (sapaan akrabnya) cukup kooperatif dan berinisiasi untuk memulangkannya.
Saat dipulangkan Kurniyati dalam keadaan sehat dan hanya sedikit kelelahan. Diketahui, awalnya Nia akan dipekerjakan sebagai pegawai salon, namun setibanya di Abu Dhabi dirinya ternyata dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART)
“Yang bersangkutan ingin pulang dari sana (Abu Dhabi) karena kondisi pekerjaannya cukup berat satu majikan dengan kondisi rumah tiga lantai, dia merasa kecapean bahkan sempat pendarahan. Karena awalnya dia dijanjikan bekerja sebagai pegawai salon, namun setelah sampai kesana dia dipekerjakan sebagai ART,” jelasnya Wefi.
Selama disana sambung Wefi, Kurniyati sama sekali tidak mendapat tindak kekerasan, hanya saja dirinya melihat pegawai lain mendapan tindak kekerasan dari agency-nya. Hal tersebut membuat Nia ketakutan dan ingin segera dipulangkan.
Saat ini kasusnya sudah ditangani oleh jajaran Polres Sukabumi dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi serta keluarga korban. Bahkan berdasarkan informasi yang dihimpun saat ini pihak kepolisian sudah melakukan pemanggilan terhadap calo yang memberangkatkan Nia.
Wefi menuturkan pihaknya siap mendampingin korban beserta keluarga serta berharap agency serta calo yang memberangkatkan bisa diproses secara hukum karena sudah masuk ranah kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“BP2MI siap untuk mendampingi korban dan keluarga di proses selanjutnya dan untuk penegakan hukumnya kita serahkan kepada pihak kepolisian, karena ini sudah masuk kedalam kasus TPPO,” tuturnya.
Wefi mengungkapkan pihaknya terus berupaya agar hal serupa tak lagi terjadi dengan menggencarkan sosialisasi bekerja secara prosedural melalui BP2MI, BP3MI, P4MI dan dinas-dinas terkait.
“Kami terus berupaya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat bagaimana cara bekerja yang baik keluar negeri, dan kamu terus bersinergi dengan dinas-dinas terkait terutama dengan aparat penegak hukum untuk memberantas sindikat TPPO, dan kami juga menghimbau kepada para media agar membantu menjelaskan kepada masyarakat agar berhati-hati dan jangan mudah di iming-imingi dengan memberangkatkan secara mudah, cepat, gaji yang besar,” katanya.
“Bagi masyarakat yang ingin mencari informasi bekerja keluar negeri harus se-detail mungkin pihak mana saja yang bisa memberangkatkan secara resmi bisa ke P4MI terdekat dan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten dan Kota bisa ditanyakan,” tandas Wefi.*** (RAF)
Foto: Dok. BP3MI (Istimewa)