26.7 C
Jakarta
Senin, Juni 29, 2026
Beranda blog Halaman 51

FK RT/RW Sampaikan Terima Kasih dan Permohonan Maaf Usai Aksi 2626 di Kota Sukabumi

0

Wartain.com – Koordinator Aksi 2626 dari Forum Komunikasi Pengurus RT dan RW (FK RT-RW) Kota Sukabumi, Mauly Fahlevi Prawira, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah terlibat dalam aksi penyampaian aspirasi di Balai Kota Sukabumi pada Selasa (2/6/2026). Di saat yang sama, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas berbagai dampak yang mungkin muncul selama rangkaian kegiatan berlangsung.

Pernyataan tersebut disampaikan Levi melalui surat terbuka yang ditujukan kepada seluruh pengurus RT dan RW se-Kota Sukabumi, Rabu (3/6/2026). Dalam surat itu, ia mengucapkan terima kasih atas dukungan, partisipasi, dan komitmen para pengurus lingkungan yang telah ikut memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Levi menilai aksi yang digelar telah menjadi bukti kuatnya kebersamaan dan solidaritas para pengurus RT dan RW dalam menyuarakan berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Meski hasil yang diperoleh belum sepenuhnya sesuai dengan harapan seluruh peserta, ia menegaskan bahwa gerakan tersebut tetap memiliki nilai penting dalam proses demokrasi.

“Setidaknya kita telah menunjukkan soliditas dan solidaritas yang kuat. Kita telah membuktikan bahwa rakyat memiliki keberanian untuk menyuarakan aspirasi secara terbuka, damai, dan bermartabat,” tulis Levi dalam surat tersebut.

Ia juga mengakui bahwa setelah aksi berlangsung muncul sejumlah kegiatan lanjutan yang berkembang di luar tuntutan resmi maupun kewenangan FK RT-RW.
Menurutnya, kondisi itu tidak terlepas dari keterlibatan berbagai elemen masyarakat yang turut bergabung dalam gerakan tersebut.

Levi menyebut, ketika sebuah perjuangan melibatkan banyak unsur, maka tidak seluruh dinamika yang muncul dapat dikendalikan secara langsung oleh forum. Meski demikian, ia menegaskan siap bertanggung jawab terhadap segala hal yang masih berkaitan dengan pelaksanaan Aksi 2626.

“Meskipun demikian, karena aktivitas-aktivitas tersebut masih menjadi bagian dari rangkaian Aksi 2626, maka saya menyatakan siap untuk mempertanggungjawabkan segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan aksi tersebut,” tegasnya.

Selain menyampaikan apresiasi kepada peserta aksi, Levi juga meminta maaf kepada warga Kota Sukabumi apabila selama kegiatan berlangsung terjadi gangguan atau ketidaknyamanan. Ia berharap masyarakat dapat memahami situasi tersebut sebagai bagian dari proses penyampaian aspirasi dalam kehidupan demokrasi.

“Besar harapan saya agar masyarakat dapat memaklumi keadaan ini sebagai bagian dari dinamika penyampaian aspirasi demi kebaikan bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Levi menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan FK RT-RW tidak ditujukan untuk kepentingan kelompok tertentu. Menurutnya, gerakan tersebut lahir dari keinginan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat secara terbuka dan bertanggung jawab.

Ia pun berharap semangat persatuan, kebersamaan, dan kepedulian yang terbangun selama aksi dapat terus dipelihara. Melalui surat terbuka tersebut, FK RT-RW juga menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan penyampaian aspirasi secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menutup suratnya, Levi kembali menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan, menjaga ketertiban, serta turut menciptakan suasana yang kondusif selama rangkaian Aksi 2626 berlangsung.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Serap Aspirasi di Cikakak, Anggota DPRD Kab. Sukabumi H. Asep Rizwan Efendi Siap Dorong Sertifikasi PTSL dan Perjuangkan Usulan Warga di 2027

0

Wartain.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) I, H. Asep Rizwan Efendi, menggelar Pelaksanaan Reses Kedua Tahun Sidang 2026 di Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (3/6/2026). Kegiatan jaring aspirasi ini difokuskan di dua titik strategis, yakni SDN Ciranji di Desa Ridogalih serta dilanjutkan di PAUD Melati, Kampung Ciherang, Desa Cileungsing.

Dalam agenda jaring aspirasi tersebut, persoalan kejelasan status hukum tanah dan kendala realisasi pembangunan infrastruktur menjadi poin krusial yang mendominasi aduan warga. Menanggapi keluhan terkait legalitas agraria, H. Asep Rizwan Efendi mengimbau masyarakat untuk segera memperkuat koordinasi dengan pemerintah tingkat desa hingga kecamatan guna mengajukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Supaya berkoordinasi dengan desa dan kecamatan. Dengan luas tanah yang mesti diajukan ke PTSL kan harus mencukupi 3.000 tanah. Itu yang mesti diajukannya, makanya dari itu nanti saya siap untuk mendorong ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Alhamdulillah selama ini hubungan saya dengan pihak BPN berjalan baik,” ujar H. Asep Rizwan Efendi saat dikonfirmasi di lokasi reses.

Lebih lanjut, legislator asal Gerindra ini juga memberikan penjelasan gamblang mengenai adanya keluhan terkait sejumlah usulan aspirasi warga yang sempat tersendat atau ditolak oleh dinas terkait pada tahun anggaran sebelumnya. Menurutnya, hambatan tersebut terjadi karena adanya regulasi penganggaran pemerintah daerah yang saat ini sedang memfokuskan alokasi anggaran pada sektor-sektor yang jauh lebih mendesak.

Serap Aspirasi di Cikakak, Anggota DPRD Kab. Sukabumi H. Asep Rizwan Efendi Siap Dorong Sertifikasi PTSL dan Perjuangkan Usulan Warga di 2027 (Foto : Yosep)

“Yang tersendat kemarin terkait permasalahan itu, tadi saya dengan pihak dinasnya. Jadi pihak dinas memprioritaskan dulu dengan daerah-daerah yang tertinggal, kumuh-kumuh. Makanya untuk itu, semua program kemarin yang aspirasi masukannya ke saya, kebanyakan ditolak karena tidak termasuk daerah prioritas,” jelasnya secara transparan.

Kendati mengalami penundaan akibat skala prioritas daerah, H. Asep menegaskan komitmen politiknya untuk terus mengawal dan memperjuangkan seluruh hak serta usulan konstituennya agar dapat terealisasi pada RKPD tahun anggaran berikutnya. “Alhamdulillah untuk tahun 2027 nanti, saya usahakan secara maksimal supaya bisa dikerjakan atas dasar aspirasi masyarakat,” tegasnya optimis.

Tidak hanya itu, reses kali ini juga menyoroti nasib krusial warga di salah satu kampung yang areanya masuk ke dalam kawasan perkebunan Taman Nasional. Terhadap polemik pemukiman warga tersebut, H. Asep berencana akan segera melangsungkan koordinasi mendalam dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi untuk memperjelas status pemanfaatan ruangnya.

“Mengenai itu, saya mungkin nanti akan berkoordinasi dulu dengan DPTR. Masyarakat kan menginginkan status hak tanah itu yang jelas. Saya nanti akan berkoordinasi dengan pihak dinas DPTR untuk mengecek posisi tanah tersebut, memastikan bahwa itu tidak dimiliki negara atau berada di posisi yang mereka miliki masyarakat, supaya statusnya bisa ditingkatkan menjadi Akta Jual Beli (AJB),” pungkasnya menutup wawancara.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Yosep)

Pascabanjir, Aktivitas Belajar Mengaji di TPQ Birrul Walidain Palabuhanratu Tetap Berjalan

0

Wartain.com – Aktivitas belajar mengaji di TPQ Birrul Walidain yang berlokasi di Kampung Gumelar, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, tetap berlangsung meski fasilitas pendidikan keagamaan tersebut sempat terdampak banjir beberapa waktu lalu, Rabu (3/6/2026).

Untuk memastikan kondisi terkini pascabanjir, Pemerintah Kecamatan Palabuhanratu melalui petugas melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Hasil pemantauan menunjukkan genangan air telah surut, namun sejumlah fasilitas dan bagian bangunan masih memerlukan perbaikan.

Kasi Trantib Kecamatan Palabuhanratu, Mahbubillah, mengatakan kunjungan tersebut bertujuan untuk melihat secara langsung dampak banjir sekaligus mengidentifikasi kebutuhan yang diperlukan dalam proses pemulihan.

“Hari ini kami meninjau TPQ Birrul Walidain di Kampung Gumelar untuk melihat kondisi pascabanjir yang sempat merendam lokasi ini,” ujar Mahbubillah.

Ia menjelaskan, kegiatan belajar mengaji tetap berjalan meskipun kondisi sarana dan prasarana belum sepenuhnya pulih. Para santri bersama pengajar masih memanfaatkan fasilitas yang tersedia untuk melanjutkan proses pembelajaran.

“Walaupun air sudah surut, masih ada beberapa bagian bangunan dan sarana belajar yang perlu perhatian,” katanya.

Menurut Mahbubillah, semangat para santri dan tenaga pengajar dalam melanjutkan kegiatan belajar menjadi bukti bahwa pendidikan keagamaan tetap dapat berjalan di tengah keterbatasan. Karena itu, dukungan dari berbagai pihak dinilai penting agar proses pemulihan dapat berlangsung lebih cepat.

Sementara itu, pemilik TPQ Birrul Walidain, Hj. Wati, berharap adanya bantuan dan kepedulian dari masyarakat maupun relawan untuk membantu memperbaiki fasilitas yang mengalami kerusakan akibat banjir.

“Semoga ada kepedulian dari berbagai pihak agar TPQ ini bisa segera pulih, sehingga anak-anak bisa belajar dengan lebih nyaman,” tuturnya.

Kondisi tersebut mencerminkan semangat kebersamaan dan gotong royong masyarakat Palabuhanratu dalam menghadapi dampak bencana. Dengan dukungan berbagai pihak, pemulihan TPQ Birrul Walidain diharapkan dapat segera terealisasi sehingga kegiatan belajar mengaji kembali berlangsung secara optimal.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Ujeng)

Sehari Setelah Dicopot Presiden Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung

0

Wartain.com – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) sehari setelah dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto. Dadan terlihat digiring keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan pantauan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Dadan keluar sekitar pukul 17.12 WIB dengan pengawalan petugas menuju mobil tahanan yang telah disiapkan.

Saat meninggalkan gedung pemeriksaan, Dadan tidak memberikan keterangan kepada awak media. Ia langsung memasuki mobil tahanan tanpa menyampaikan komentar terkait penahanannya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di kantor BGN pada Rabu pagi. Langkah tersebut dilakukan sehari setelah Presiden Prabowo resmi mencopot Dadan dari jabatan Kepala BGN pada Selasa (2/6/2026).

Hingga saat ini, Kejagung belum mengungkap secara rinci perkara yang menyebabkan Dadan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengindikasikan bahwa pencopotan Dadan diduga berkaitan dengan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden),” ujar Dudung di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Ketika kembali ditanya mengenai dugaan jual beli dapur SPPG yang dikaitkan dengan pencopotan Dadan, Dudung menyebut hal tersebut menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi keputusan Presiden.

“Ya, salah satu faktornya itu,” kata Dudung.

Selain Dadan, Kejaksaan Agung juga menahan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Keduanya turut digiring keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan.

Ketiga mantan pejabat tersebut diduga terlibat dalam penyelewengan yang berdampak pada tata kelola di lingkungan BGN. Saat ini, mereka telah berada dalam penanganan penyidik Kejaksaan Agung untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Ujeng)

Disnakertrans Sukabumi Geledah Data PT KKB, Dugaan TKA Bodong Terkuak

0

Wartain.com – Laporan masyarakat soal TKA ilegal di PT Karya Karung Bersama langsung ditindak. Disnakertrans Kabupaten Sukabumi bergerak cepat ke pabrik di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Rabu 3/6/2026.

Yang turun Kepala Bidang Endang Sopyan bersama staf khusus. Misi mereka jelas: verifikasi laporan, cek izin, dan pastikan tidak ada pelanggaran ketenagakerjaan.

Di hadapan tim, manajemen PT KKB diwakili Bu Anita, Bu Cici, dan Lucky. Awalnya mereka mengakui hanya ada 3 TKA: 1 pria, 2 wanita.

Tapi hasil investigasi lapangan Disnakertrans beda cerita. Ditemukan 4 orang TKA aktif bekerja. 1 orang lagi bernama Mr. Huang diduga sengaja “disembunyikan” saat sidak berlangsung.

Masalahnya bukan jumlah. Masalahnya dokumen. Saat ditagih bukti legal, perusahaan cuma bisa keluarkan berkas 3 orang. Untuk Mr. Huang: nihil.

Kabid Endang Sopyan bilang, Disnakertrans datang bukan untuk main hakim. Fungsi mereka pengawasan dan pembinaan dulu, baru penegakan kalau bandel.

“Bahwsanya kita datang memonitoring adanya laporan TKA Di http://PT.KKB. Disnakertrans Kab Sukabumi dalam konteks tugas pokok dan fungsi (tupoksi),hanya berperan sebagai pengawas, juga memiliki kewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan norma adminitrasi ketenagakerjaan untuk menigkatkan PAD Kab Sukabumi,” tegas Endang.

Tahap awal yang dilakukan: pembinaan administratif. Perusahaan dikasih “jalan lurus” biar paham aturan main pakai TKA di Indonesia.

Isi pembinaannya: sosialisasi kewajiban RPTKA, surat peringatan tertulis, pendampingan urus izin IMTA, lalu monitoring berkala. Tujuannya biar perusahaan patuh, bukan langsung disanksi.

Tapi Endang tetap tegas. Ia minta PT KKB buktikan dokumen RPTKA + IMTA untuk semua TKA. “Setiap TKA Wajib Punya RPTKA & IMTA, Perusahaan Harus Buktikan Dokumen 4 Orang Itu,” ujarnya.

Fakta lain yang bikin alis mengerut: sejak 2024 perusahaan belum pernah lapor keberadaan TKA ke instansi terkait. Artinya ada potensi pembiaran selama 2 tahun.

Disnakertrans langsung panggil PT KKB ke kantor. Perintahnya lugas: bawa berkas lengkap 4 TKA hasil temuan lapangan. Jangan pilih-pilih dokumen.

Aturannya tidak bisa dinego. UU 13/2003 Pasal 42 ayat 1 mewajibkan izin tertulis Menteri. UU Cipta Kerja + PP 34/2021 tambah aturan RPTKA wajib disahkan.

Kalau PT KKB tidak bisa buktikan legalitas, risikonya sanksi administratif sampai pidana. Apalagi ada dugaan “menyembunyikan” 1 TKA. Itu memperberat.

Kasus PT KKB jadi warning bagi industri di Sukabumi. Mau pakai tenaga asing silakan, tapi taat aturan. Kedaulatan pekerja lokal dan kepatuhan hukum adalah harga mati.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Intan)

AMPI Siapkan Gelombang Aksi, Desak Audit Menyeluruh Kredit Bermasalah di BJB Tamansari

0

Wartain.com – Sikap diam yang ditunjukkan manajemen Bank bjb Kantor Cabang Tamansari atas permintaan klarifikasi publik terkait dugaan persoalan kredit PT ABO kini berujung pada eskalasi gerakan mahasiswa.

Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Mahasiswa Peduli Indonesia (DPP AMPI) secara resmi telah melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada Polrestabes Bandung dan memastikan akan menggelar aksi massa di depan Kantor Bank bjb KC Tamansari pada Jumat, 5 Juni 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah pihak bank dinilai tidak memberikan respons atas surat permohonan klarifikasi yang sebelumnya disampaikan AMPI mengenai proses pemberian, pencairan, restrukturisasi, hingga penanganan kredit PT ABO yang diduga bermasalah.

Padahal, dalam surat tersebut AMPI memberikan ruang klarifikasi selama 2×24 jam sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Hingga tenggat waktu berakhir, tidak terdapat tanggapan resmi maupun undangan audiensi dari pihak bank.

Menurut hasil kajian dan telaah dokumen yang dilakukan tim advokasi AMPI, posisi kredit PT ABO per 30 September 2025 menunjukkan tingkat risiko yang sangat tinggi. Total kredit bermasalah tercatat mencapai Rp18,28 miliar dengan potensi kerugian pokok yang tidak tertutupi agunan sebesar Rp5,72 miliar serta tunggakan bunga lebih dari Rp206 juta.

Dari hasil penelusuran tersebut, AMPI menemukan sejumlah indikasi serius yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak bank.

Indikasi tersebut antara lain dugaan penggunaan debitur nominee, yakni fasilitas kredit yang diduga tidak sepenuhnya dinikmati oleh pengurus resmi perusahaan, melainkan dikendalikan pihak lain yang juga tercatat sebagai debitur aktif Bank bjb.

Selain itu, ditemukan dugaan penggunaan tanda tangan hasil pemindaian digital pada dokumen pencairan, keraguan terhadap keabsahan sejumlah dokumen pendukung kredit, indikasi proyek dasar pembiayaan yang tidak memiliki hubungan kontraktual dengan PT ABO, serta dugaan praktik restrukturisasi berulang terhadap debitur yang secara bisnis telah menunjukkan kondisi tidak layak.

Koordinator DPP AMPI, M. Imam Maulana, menilai sikap diam yang dipilih pihak Bank bjb KC Tamansari justru memperkuat pertanyaan publik mengenai tata kelola kredit tersebut.
“Sampai hari ini tidak ada satu pun klarifikasi tertulis yang diberikan kepada kami. Tidak ada penjelasan, tidak ada forum dialog, bahkan tidak ada upaya membuka ruang komunikasi.

“Sikap ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Sebab ketika sebuah lembaga publik memilih diam atas persoalan yang menyangkut pengelolaan dana masyarakat, maka ruang spekulasi akan semakin terbuka,” tegas Imam, Rabub03/06/2026.

Ia menambahkan bahwa persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai sekadar risiko bisnis biasa, melainkan menyangkut integritas tata kelola lembaga perbankan daerah yang mengelola dana publik.

“Bank bjb memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan seluruh proses perkreditan berjalan sesuai prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan Good Corporate Governance. Karena itu, aksi yang akan kami lakukan merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa untuk memastikan tidak ada ruang bagi praktik pembiaran maupun penyimpangan dalam pengelolaan kredit,” lanjutnya.

AMPI memastikan aksi akan berlangsung secara damai dan konstitusional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian, aksi akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal: Jumat, 5 Juni 2026
Waktu: 13.00 WIB – selesai
Lokasi: Kantor Bank bjb KC Tamansari, Kota Bandung
Estimasi Massa: ±150 mahasiswa dan simpatisan
Perlengkapan: Mobil komando, pengeras suara, bendera organisasi, poster, dan materi kampanye publik.

AMPI juga menegaskan bahwa apabila tidak terdapat langkah konkret maupun penjelasan terbuka dari pihak bank, organisasi tersebut akan mendorong pengusutan lebih lanjut melalui jalur pengawasan dan penegakan hukum. Dokumen hasil kajian serta kompilasi temuan akan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta DPRD Provinsi Jawa Barat guna mendorong dilakukannya audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses kredit PT ABO.

Bagi AMPI, persoalan ini bukan semata menyangkut satu debitur atau satu fasilitas kredit, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap integritas tata kelola lembaga keuangan milik daerah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga akuntabilitas dan kepentingan masyarakat Jawa Barat.***

Editor : Aab Abdul Malik

(DH)

Tiga Fraksi DPRD Kota Sukabumi Dukung Hak Angket, PPP Tegaskan Bukan untuk Pemakzulan Wali Kota

0

Wartain.com – Wacana penggunaan hak angket terhadap Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, terus menjadi perhatian pasca munculnya tuntutan dari massa Aksi 2.6.26 yang meminta DPRD Kota Sukabumi memperkuat fungsi pengawasannya terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Sejauh ini, sedikitnya tiga fraksi di DPRD Kota Sukabumi telah menyatakan dukungan terhadap usulan hak angket. Ketiga fraksi tersebut yakni Fraksi PKS, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP.

Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PPP, Muchendra, mengatakan dukungan yang telah diberikan sejumlah fraksi merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang dimiliki DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Namun ia menegaskan bahwa hak angket tidak dapat diartikan sebagai upaya pemakzulan kepala daerah.

“Tadi memang ada tuntutan dari para demonstran untuk memunculkan hak angket dari DPRD. Tadi sudah menandatangani itu ada tiga fraksi. Sebetulnya untuk maju ke hak angket ini cukup dua fraksi, apalagi tiga fraksi. Jadi untuk menunggu semua menandatangani itu saya rasa butuh waktu yang panjang,” ujar Muchendra, Selasa (2/6/2026) malam.

Menurutnya, secara administratif dukungan dari dua fraksi sebenarnya sudah memenuhi syarat awal untuk mengajukan hak angket. Namun proses tersebut tidak serta-merta langsung dijalankan karena DPRD perlu menelaah terlebih dahulu substansi tuntutan yang diajukan masyarakat.

Ia menilai setiap tuduhan atau dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pengajuan hak angket harus disampaikan secara jelas dan terukur agar dapat dibahas secara objektif oleh DPRD.

“Sebenarnya dua fraksi juga sudah cukup yang penting tuntutannya jelas, kesalahan pak wali itu apa, mereka harus mencatat secara signifikan, diajukan ke kami dan kami akan membahas apa benar ada pelanggaran di situ,” katanya.

Muchendra menjelaskan bahwa hak angket memiliki tahapan yang panjang dan harus melalui sejumlah mekanisme internal DPRD. Mulai dari pembahasan di tingkat fraksi hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

“Kalau hak angket itu ada prosesnya, rapat-rapat di fraksi, paripurna terakhirnya. Nah siapa yang menyetujui hak angket dan siapa yang tidak. Kalau 80 persen atau 50 persen plus 1 menyetujui hak angket ya bisa jadi,” ungkapnya.

Ia juga meluruskan persepsi yang berkembang di tengah masyarakat terkait isu pemakzulan Wali Kota Sukabumi. Menurutnya, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan kepala daerah yang memperoleh mandat langsung dari rakyat melalui pemilihan umum.

“Kalau saya nggak dengar untuk pemakzulan. Kalau untuk pemakzulan kita DPRD tidak bisa karena wali kota itu dipilih oleh masyarakat yang sah, DPRD tidak bisa untuk memakzulkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Muchendra menerangkan bahwa hak angket merupakan salah satu instrumen pengawasan politik yang dimiliki DPRD untuk meminta penjelasan dan melakukan pendalaman terhadap kebijakan atau tindakan pemerintah daerah yang dianggap perlu mendapatkan perhatian khusus.

Apabila dalam prosesnya ditemukan hal-hal yang memerlukan tindak lanjut, hasil hak angket dapat diteruskan kepada pemerintah di tingkat yang lebih tinggi sesuai mekanisme yang berlaku.

“Hak angket itu hak-nya anggota DPRD seperti mosi tidak percaya ke Pak Wali Kota. Nanti kita berkirim surat ke gubernur, dari gubernur ke Kemendagri, dan Kemendagri nanti keputusannya dari Kemendagri atau minta persetujuan presiden,” ujarnya.

Terkait beredarnya informasi mengenai adanya penandatanganan dokumen pemakzulan, Muchendra memastikan kabar tersebut tidak benar. Ia menegaskan bahwa yang berkembang di DPRD saat ini hanyalah pembahasan mengenai hak-hak kelembagaan DPRD, seperti hak angket, hak interpelasi, maupun pembentukan panitia kerja.

“Pemakzulan itu tidak ada, pemakzulan itu kita juga tahu bukan haknya DPRD dan DPRD tidak bisa untuk memakzulkan wali kota. Kalau untuk memajukan hak anggota DPRD seperti hak angket, panja, interpelasi itu haknya DPRD. Tapi tidak bisa memakzulkan wali kota,” katanya.

Meski dukungan terhadap hak angket mulai menguat, Muchendra mengaku tidak mengetahui sejauh mana komunikasi politik yang dilakukan antarfraksi terkait usulan tersebut. Ia menyebut dirinya hanya dapat berbicara atas nama Fraksi PPP.

“Bukan kapasitas saya untuk berkomunikasi lintas fraksi. Paling saya hanya Fraksi PPP, hanya tiga orang kami berkomunikasi dan kami bisa menentukan. Kalau fraksi orang lain kami tidak bisa,” pungkasnya.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Badko HMI Jawa Barat Nilai, Jawaban PT MUJ Belum Menyentuh Persoalan Substantif Tata Kelola dan Akuntabilitas Publik

0

Wartain.com – BADKO HMI Jawa Barat menilai jawaban yang disampaikan PT Migas Utama Jabar (Perseroda) atas surat permohonan klarifikasi yang sebelumnya dilayangkan organisasi tersebut belum menjawab substansi persoalan yang menjadi perhatian publik, khususnya terkait tata kelola perusahaan, akuntabilitas penggunaan anggaran, efektivitas program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), serta optimalisasi manfaat ekonomi sumber daya migas bagi daerah.

Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) BADKO HMI Jawa Barat, Atep Nurahman, menyoroti bahwa hingga saat ini PT MUJ belum memberikan jawaban yang memadai terhadap temuan mengenai auditabilitas sejumlah beban operasional yang bernilai signifikan.

“Yang kami pertanyakan sejak awal bukan sekadar apakah pengeluaran tersebut memiliki bukti pembayaran atau tidak. Yang kami pertanyakan adalah apakah terdapat instrumen yang dapat membuktikan bahwa kegiatan yang dibiayai benar-benar menghasilkan output yang relevan dengan tujuan perusahaan. Di sinilah letak perbedaan antara verifikasi administratif dan akuntabilitas substantif,” kata Atep, Rabu 03/06/2026.

Menurutnya, perusahaan juga belum menjelaskan mengenai keberadaan standar pagu biaya dan instrumen pengendalian risiko pada sejumlah pos pengeluaran yang memiliki tingkat diskresi tinggi, seperti perjalanan dinas, transportasi, konsumsi rapat, dan penginapan luar kota.

“Dalam praktik tata kelola korporasi modern, pengendalian tidak cukup hanya memastikan bukti pembayaran tersedia. Harus ada parameter kewajaran biaya, standar risiko, dan ukuran manfaat yang dapat diuji. Pertanyaan mengenai hal tersebut belum dijawab secara konkret oleh perusahaan,” lanjutnya.

Pada aspek TJSL, Atep menilai bahwa jawaban PT MUJ juga belum menyentuh persoalan utama yang disampaikan dalam surat klarifikasi. Menurutnya, BADKO HMI Jawa Barat mempertanyakan mengapa perencanaan TJSL tidak disusun secara rinci dan berbasis outcome sejak awal dalam RKAP, serta bagaimana perusahaan mengukur dampak sosial dari program-program yang dilaksanakan.

“TJSL bukan sekadar kegiatan sosial yang dilaksanakan setiap tahun. TJSL adalah instrumen pembangunan sosial yang harus memiliki tujuan, indikator keberhasilan, dan dampak yang dapat diukur. Kami belum melihat penjelasan yang memadai mengenai aspek tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Atep menyoroti argumentasi PT MUJ yang menyebut telah menyetorkan dividen lebih dari 900 persen dari modal yang ditempatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Menurutnya, data tersebut tidak serta-merta menjawab kritik mengenai optimalisasi manfaat ekonomi sumber daya migas bagi daerah.

“Kami tidak sedang memperdebatkan bahwa perusahaan menghasilkan dividen. Yang kami pertanyakan adalah seberapa optimal nilai ekonomi dari Participating Interest migas yang benar-benar sampai menjadi penerimaan daerah setelah melalui struktur holding, biaya operasional, dan berbagai komponen pengeluaran lainnya. Ini adalah pertanyaan mengenai efisiensi distribusi nilai ekonomi, dan sampai saat ini belum dijawab secara terbuka,” tegas Atep.

Sementara itu, Ketua Umum BADKO HMI Jawa Barat, Siti Nurhayati, menegaskan bahwa surat permohonan klarifikasi yang sebelumnya disampaikan BADKO HMI Jawa Barat merupakan hasil dari serangkaian kajian akademik, analisis hukum, penelusuran dokumen, serta pembacaan terhadap laporan keuangan, RKAP perusahaan, dan berbagai regulasi yang mengatur tata kelola BUMD serta pelaksanaan TJSL. Karena itu, pihaknya menilai persoalan yang diangkat tidak dapat dijawab hanya dengan pendekatan administratif dan formalistik.

“Kami menghormati hak perusahaan untuk memberikan tanggapan. Namun kami juga harus menyampaikan bahwa jawaban yang diberikan lebih banyak menjelaskan aspek legalitas formal, penghargaan tata kelola, dan prosedur administratif yang telah dijalankan. Sementara pertanyaan mendasar yang kami ajukan justru berkaitan dengan kualitas tata kelola, efektivitas pengawasan, akuntabilitas penggunaan anggaran, dan optimalisasi manfaat ekonomi bagi masyarakat Jawa Barat,” ujar Siti Nurhayati.

Siti menegaskan bahwa dalam perspektif tata kelola modern, kepatuhan terhadap prosedur administratif tidak otomatis identik dengan akuntabilitas substantif. Sebuah perusahaan dapat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) maupun penghargaan Good Corporate Governance (GCG), tetapi hal tersebut tidak menghapus kebutuhan untuk menjelaskan secara terbuka efektivitas penggunaan sumber daya dan manfaat publik yang dihasilkan dari setiap kebijakan yang dijalankan.

Lebih lanjut, Siti menegaskan bahwa BADKO HMI Jawa Barat tidak sedang membangun narasi untuk mendiskreditkan perusahaan, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan intelektual masyarakat sipil dalam mengawal pengelolaan sumber daya strategis daerah.

“BUMD mengelola aset dan kepentingan publik. Oleh karena itu, standar akuntabilitas yang digunakan tidak boleh berhenti pada kepatuhan administratif semata. Publik berhak mengetahui apakah setiap kebijakan, setiap program, dan setiap pengeluaran benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Jawa Barat. Inilah yang terus kami perjuangkan,” tegas Siti.

BADKO HMI Jawa Barat menegaskan akan terus mengawal persoalan ini secara konstitusional, akademik, dan terbuka sebagai bagian dari upaya mendorong terwujudnya tata kelola BUMD yang lebih transparan, akuntabel, efisien, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.***

Editor : Aab Abdul Malik

(DH)

Sekretariat DPRD Kota Sukabumi Tunggu Arahan Pimpinan Terkait Aksi Vandalisme Demonstrasi 2.6.26

0

Wartain.com – Sekretariat DPRD Kota Sukabumi masih menunggu keputusan pimpinan dewan terkait tindak lanjut aksi vandalisme yang terjadi di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat, saat berlangsungnya demonstrasi Aksi 2.6.26 pada Selasa (2/6/2026).

Kepala Sekretariat DPRD Kota Sukabumi, Asep Koswara, memandang peristiwa coret-coret pada fasilitas gedung dewan sebagai bagian dari dinamika yang kerap muncul dalam penyampaian aspirasi masyarakat di ruang demokrasi. Meski demikian, ia menegaskan bahwa langkah resmi terkait kerusakan aset negara tersebut belum dapat diputuskan sebelum adanya arahan dari pimpinan DPRD.

“Saya memahaminya bahwa ini bagian daripada proses demokrasi dalam rangka menyampaikan pendapat. Kemudian sampai terjadi seperti inilah, itu risiko dalam sebuah kejadian ketika kita kehadiran massa yang banyak,” ujar Asep Koswara, Rabu (3/6/2026).

Aksi yang digelar Forum RT/RW bersama sejumlah elemen masyarakat itu sempat memicu perhatian publik setelah muncul berbagai tulisan dan coretan di sejumlah bagian Gedung DPRD Kota Sukabumi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya langkah hukum terhadap pelaku vandalisme.

Namun, Asep mengaku belum dapat memastikan arah kebijakan yang akan diambil. Menurutnya, seluruh keputusan akan bergantung pada hasil pembahasan dan sikap pimpinan DPRD.

“Terkait dengan tindak lanjut tentu saya harus mendapatkan arahan dari pimpinan. Dalam hal ini mungkin dari Bapak-Ibu anggota dewan akan bersikap seperti apa ke depannya, apakah akan ditindaklanjuti secara proses ataupun mungkin diselesaikan secara internal,” katanya.

Saat ini, Sekretariat DPRD masih menunggu agenda rapat pimpinan yang akan membahas persoalan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Saya belum bisa memberikan keterangan apa pun. Lebih kepada saya menunggu arahan daripada pimpinan. Insyaallah mungkin besok akan melaksanakan rapat,” ungkapnya.

Terkait kemungkinan pelaporan kepada aparat penegak hukum, Asep juga belum memberikan kepastian. Ia menegaskan masih perlu melakukan konsultasi terlebih dahulu sebelum mengambil sikap.

“Kalau sampai hari ini saya belum, karena saya harus berkonsultasi terlebih dahulu,” tegasnya.

Sebagai unsur sekretariat, lanjut Asep, dirinya hanya bertugas menjalankan kebijakan yang nantinya diputuskan oleh pimpinan DPRD.

“Kalau berdasarkan arahan dari pimpinan bahwa saya harus menindaklanjuti, saya lakukan. Kalau tidak, ya saya ikuti apa yang menjadi perintah pimpinan,” ujarnya.

Di sisi lain, Asep menilai insiden tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi DPRD Kota Sukabumi, khususnya terkait sistem pengamanan saat menghadapi aksi massa dalam jumlah besar. Menurutnya, dinamika di lapangan dapat berubah dengan cepat sehingga diperlukan langkah antisipasi yang lebih matang.

“Saya berharap bahwa ini adalah bagian dari pembelajaran buat kami. Tentang keamanan, tentang pengamanan di internal seperti apa. Karena dinamikanya sangat cepat dan risiko seperti ini bisa saja terjadi lagi ketika ada kelompok masyarakat yang datang menyampaikan aspirasi dengan jumlah massa yang besar,” katanya.

Ia menambahkan, sebagai lembaga yang menjadi tujuan berbagai aspirasi dan tuntutan masyarakat, DPRD memiliki konsekuensi menghadapi berbagai situasi yang berkembang di lapangan.

“Ini risiko daripada sebuah tempat yang memang menjadi tujuan dari sebuah aspirasi dan tuntutan masyarakat,” ucap Asep.***(RAF)

Editor : M. Nabil

Wabup Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

0

Wartain.com – Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menghadiri acara Lepas Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang digelar di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (2/6/2026). Kehadiran Wabup mewakili Bupati Sukabumi dalam agenda penting yang menandai pergantian kepemimpinan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Dalam acara tersebut, jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat secara resmi diserahterimakan dari Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. kepada Dr. Sutikno, S.H., M.H. Pergantian ini menjadi bagian dari upaya penyegaran organisasi sekaligus memperkuat peran institusi kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum dan pembangunan di Jawa Barat.

Kegiatan berlangsung penuh khidmat dan dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Barat, para kepala daerah kabupaten/kota, unsur TNI dan Polri, pimpinan instansi vertikal, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Dr. Hermon Dekristo selama memimpin Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ia menilai sinergi yang telah terjalin antara Kejati Jabar dan pemerintah daerah telah memberikan dampak positif bagi pembangunan serta pelayanan publik.

Selain itu, Gubernur juga menyampaikan ucapan selamat kepada Dr. Sutikno yang kini mengemban amanah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ia berharap kepemimpinan baru dapat semakin memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyatakan bahwa hubungan yang harmonis antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memiliki peran strategis dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Menurutnya, keberadaan Kejaksaan sebagai mitra pemerintah daerah sangat penting dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

“Pergantian kepemimpinan ini diharapkan semakin memperkuat sinergitas antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan seluruh pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Sukabumi, dalam mendukung pembangunan daerah serta menjaga stabilitas dan kepastian hukum,” ujarnya.

Acara ditutup dengan ramah tamah serta pemberian ucapan selamat kepada pejabat lama dan pejabat baru sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian yang telah diberikan sekaligus dukungan terhadap amanah yang akan dijalankan ke depan.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Intan)