Wartain.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria berinisial RBC (29) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Warga Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi itu ditangkap polisi saat berada di sebuah bengkel di Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam saku celana RBC. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 25 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 10,15 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari mengatakan, selain narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
“Selain 25 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 10,15 gram, petugas juga mengamankan satu unit handphone dan satu unit timbangan digital,” kata Bayu, Senin (21/9/2026).
Pengungkapan kasus kemudian dikembangkan. Polisi menelusuri tempat tinggal RBC dan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang ditempatinya di kawasan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Dari penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan dua paket sedang narkotika jenis sabu serta satu unit timbangan digital.
“Setelah terduga pelaku diamankan, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakannya. Dari lokasi tersebut kembali ditemukan dua paket sedang narkotika jenis sabu serta satu unit timbangan digital,” ujar Bayu.
Dengan temuan tersebut, total barang bukti sabu yang diamankan polisi berasal dari dua lokasi, yakni 25 paket dengan berat 10,15 gram dari lokasi penangkapan dan dua paket sedang yang ditemukan di rumah kontrakan RBC.
RBC kini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami sumber narkotika yang dikuasai RBC, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Terduga pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan. Kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk asal-usul barang bukti narkotika yang diamankan,” kata Bayu.
Dalam perkara ini, RBC dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.***(RAF)
Editor: Aab Abdul Malik
